Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Hibah - Disepakati “Commitment Fee” untuk Kemenpora 15-19 Persen

Nama Menpora Masuk dalam Daftar Penerima Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang terungkap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy memasukkan nama Menpora dalam daftar penerima uang sebanyak 1,5 miliar rupiah.

JAKARTA - Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Daftar tersebut berisi uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, termasuk Menpora Imam Nahrowi sebesar 1,5 miliar rupiah.

"Itu inisial M 1,5 miliar rupiah dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3). Suradi bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy.

Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang 400 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekitar 900 juta rupiah). Dia juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Eko Triyanta senilai 215 juta rupiah.

Dalam dakwaan disebutkan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah 17,971 miliar rupiah yang dicairkan pada 13 Desember 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar 8 miliar rupiah digunakan untuk operasional KONI, termasuk sebesar 3,4 miliar rupiah ditujukan untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top