Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Hibah - Disepakati “Commitment Fee” untuk Kemenpora 15-19 Persen

Nama Menpora Masuk dalam Daftar Penerima Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam BAP saudara menyebutkan pada 13 Desember 2018 Fuad mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar 17,9 miliar rupiah. Pada waktu itu Fuad meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI 8 miliar rupiah dari total 17,9 miliar rupiah karena Fuad punya kebutuhan memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana, dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Titto Jaelani.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'Uangnya tidak cukup, tolong dibuat 5 miliar rupiah karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada 3 miliar sekian rupiah seperti di daftar', lalu ditambah 5,5 miliar rupiah jadi sekitar 8 miliar rupiah," jawab Suradi.

Daftar Penerima

JPU KPK lalu menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan oleh Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. "Ini di tempat pertama ada 'M' 1,5 miliar rupiah, asumsi saya ini untuk menteri," ungkap Suradi.

Namun, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrowi atau belum. Kolom selanjutnya ada inisial "Ul" dan angka 500 juta rupiah. "Kalau melihat di sana kemungkinan Ulum. Ulum itu jadi stafnya Pak Menpora," tambah Suradi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top