Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Hibah - Disepakati “Commitment Fee” untuk Kemenpora 15-19 Persen

Nama Menpora Masuk dalam Daftar Penerima Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang terungkap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy memasukkan nama Menpora dalam daftar penerima uang sebanyak 1,5 miliar rupiah.

JAKARTA - Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Daftar tersebut berisi uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, termasuk Menpora Imam Nahrowi sebesar 1,5 miliar rupiah.

"Itu inisial M 1,5 miliar rupiah dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3). Suradi bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy.

Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang 400 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekitar 900 juta rupiah). Dia juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Eko Triyanta senilai 215 juta rupiah.

Dalam dakwaan disebutkan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah 17,971 miliar rupiah yang dicairkan pada 13 Desember 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar 8 miliar rupiah digunakan untuk operasional KONI, termasuk sebesar 3,4 miliar rupiah ditujukan untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI.

"Dalam BAP saudara menyebutkan pada 13 Desember 2018 Fuad mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar 17,9 miliar rupiah. Pada waktu itu Fuad meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI 8 miliar rupiah dari total 17,9 miliar rupiah karena Fuad punya kebutuhan memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana, dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Titto Jaelani.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'Uangnya tidak cukup, tolong dibuat 5 miliar rupiah karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada 3 miliar sekian rupiah seperti di daftar', lalu ditambah 5,5 miliar rupiah jadi sekitar 8 miliar rupiah," jawab Suradi.

Daftar Penerima

JPU KPK lalu menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan oleh Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. "Ini di tempat pertama ada 'M' 1,5 miliar rupiah, asumsi saya ini untuk menteri," ungkap Suradi.

Namun, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrowi atau belum. Kolom selanjutnya ada inisial "Ul" dan angka 500 juta rupiah. "Kalau melihat di sana kemungkinan Ulum. Ulum itu jadi stafnya Pak Menpora," tambah Suradi.

Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur commitment fee dari KONI yang disepakati commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah. Kolom di bawahnya adalah "Mly" dan 400 juta rupiah. "Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan 400 juta rupiah, tapi apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu," ungkap Suradi.

"Penyidik tanya M itu apa?" tanya jaksa. "Pemahaman saya M itu menteri, Ulm itu Ulum, dan seterusnya," ucap Suradi.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top