Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid yang Diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil, Wujudkan Kemaslahatan dan Jamin Ketertiban untuk Cegah Mafsadah Timbul

Foto : Getty Images/AFP/R. Gacad

Pengeras Suara Masjid

A   A   A   Pengaturan Font

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Surat edaran tersebut terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Edaran ini juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top