Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid yang Diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil, Wujudkan Kemaslahatan dan Jamin Ketertiban untuk Cegah Mafsadah Timbul

Foto : Getty Images/AFP/R. Gacad

Pengeras Suara Masjid

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan ibadah, adapun jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Namun, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat, sehingga syiar bisa terdengar tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun.

Aturan tersebut, kata Asrorun, harus didudukan dalam kerangka aturan umum. Tetapi, aturan ini juga harus diimplementasikan dengan memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisasi.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu dierima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," tuturnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top