MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid yang Diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil, Wujudkan Kemaslahatan dan Jamin Ketertiban untuk Cegah Mafsadah Timbul
Pengeras Suara Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid atau musala. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," katanya dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/2).
Asrorun menekankan, SE yang diterbitkan Menag sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa.
"SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya