Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid yang Diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil, Wujudkan Kemaslahatan dan Jamin Ketertiban untuk Cegah Mafsadah Timbul

Foto : Getty Images/AFP/R. Gacad

Pengeras Suara Masjid

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid atau musala. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," katanya dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/2).

Asrorun menekankan, SE yang diterbitkan Menag sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa.

"SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan ibadah, adapun jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Namun, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat, sehingga syiar bisa terdengar tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun.

Aturan tersebut, kata Asrorun, harus didudukan dalam kerangka aturan umum. Tetapi, aturan ini juga harus diimplementasikan dengan memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisasi.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu dierima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," tuturnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Surat edaran tersebut terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Edaran ini juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top