Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MUI Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia di Tanah Suci Dipersingkat

Foto : istimewa

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi.

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengusulkan, pemerintah mempersingkat masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi semama di Tanah Suci. Hal tersebut untuk mengurangi risiko kematian.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengusulkan, pemerintah mempersingkat masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi semama di Tanah Suci. Hal tersebut untuk mengurangi risiko kematian.

"Dengan diperpendek masa tinggalnya, jemaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan. Disamping itu, juga akan lebih memudahkan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian," ujar Zainut, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (31/7).

Dia mengatakan, jemaah haji lansia dan berisiko tinggi mesti mendapat perhatian lebih mengingat kelompok tersebut mendominasi jumlah jemaah haji yang meninggal. Menurutnya, masa tinggal jemaah haji lansia bisa lebih singkat menjadi 10 - 15 hari saja. "Tidak seperti jemaah haji reguler lainnya yang masa tinggalnya sampai 40 hari," tuturnya.

Zainut melanjutkan, tren kasus kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2023 jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci berjumlah 775 orang. Sementara pada tahun 2024 berjumlah 461 orang.

"Menurut hemat kami angka kematian 461 orang jemaah haji masih terlalu tinggi, dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil," terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top