Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MRT, Bukti Pinjaman yang Produktif

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa tahapan pelaksanaan pembangunan proyek membutuhkan concurrence dari JICA seperti pengadaan sampai amendemen kontrak. Setiap kemajuan fisik dan realisasi keuangan dipantau pemerintah pusat, pemprov DKI, dan JICA. Dengan begitu, setiap ada permasalahan di lapangan dapat segera dicarikan jalan keluarnya.

Kemudian, pembentukan PT MRT Jakarta sebagai special purpose vehicle (SPV). Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) diatur bahwa ruang lingkup MRT Jakarta meliputi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan.

Kemudian, penyelenggaran sarana perkeretaapian umum. Lalu, pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun atau kawasan sekitarnya. Saham PT MRT dimiliki pemprov DKI (99,99 persen) dan PD Pasar Jaya (0,01 persen).

Pembentukan SPV berupa BUMD menjadi unik mengingat di Indonesia, penyelenggaraan perkeretaapian masih didominasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta anak usahanya. Perdebatan dan negosiasi panjang untuk mencapai kesepakatan membentuk SPV tersebut.

Pertimbangan utama pembentukan PT MRT Jakarta berbaju BUMD antara lain karena jalur yang akan dibangun sebagian besar berada di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, pertimbangan manajemen dan governance proyek baik saat konstruksi maupun operasi. Juga memiliki fleksibilitas sebagai BUMD untuk mengungkit bisnis.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top