Momentum BPOM Perbaiki Sistem Jaminan Keamanan Mutu Obat
Kepala BPOM, Penny K. Lukito
Kami memberikan sanksi administrasi, penarikan produk, pemusnahan, dan pencabutan izin edar dari PT Universal, PT Yarindo, dan PT Afi Farma. Kami melakukan sanksi pidana pendalaman pengawasan untuk aspek pidana sesuai dengan UU 36 Pasal 196.
Produk-produk tersebut juga banyak dijual online. Kami melakukan patroli siber dan kami dapatkan 6.000 link menjual. Kami sudah koordinasi untuk penurunan.
Langkah strategis apa yang dilakukan terkait adanya kasus ini?
Ini momen kita (BPOM) dengan peristiwa tragis tersebut untuk memperbaiki sistem jaminan keamanan mutu obat. Selama ini, BPOM menindak selalu dipertanyakan sebab tidak ada korban dan tidak ada yang meninggal, sehingga hukumannya selalu hukuman percobaan dan sangat tidak memberi efek jera. Jauh dari yang paling tinggi pidana 10 tahun.
Adanya kasus ini bisa memperkuat untuk efek jera sebab ada kasus gagal ginjal dan ada kausalitasnya jika bisa kita buktikan. Ini bisa menjadi efek jera dan yurisprudensi ke depan bahwa kejahatan obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan yang bisa dihukum seoptimal mungkin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya