Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pemerintah Tidak Boleh “Tabrak” Aturan

Moeldoko Pastikan Ba'asyir Batal Bebas Bersyarat

Foto : ANTARA/Puspa Perwita sari

BERI KETERANGAN - Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan pers terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

A   A   A   Pengaturan Font

"Ini kan, ada mekanisme hukum yang harus kami tempuh. Masa kami nabrak, kan enggak bisa," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. Jokowi memastikan jika Ba'asyir bebas, maka statusnya adalah bebas bersyarat. Sebabnya, Ba'asyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalo ndak, kan enggak mungkin saya nabrak. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali," ujarnya. Selain itu, kata Jokowi, pemerintah tetap membuka pintu bagi Ba'asyir jika ingin mengajukan grasi.

Namun, Jokowi mengetahui jika opsi ini ditempuh, selalu ditolak oleh Ba'asyir. Jokowi mengaku memahami kondisi Ba'asyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Ba'asyir mengajukan bebas bersyarat. "Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan, tapi kami ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kami lalui," tuturnya.

fdl/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top