Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pemerintah Tidak Boleh “Tabrak” Aturan

Moeldoko Pastikan Ba'asyir Batal Bebas Bersyarat

Foto : ANTARA/Puspa Perwita sari

BERI KETERANGAN - Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan pers terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1). Moeldoko mengatakan syarat formal bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. "Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis," tegas Moeldoko.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun, Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah. "Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standar. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.

Mekanisme Hukum

Sebelumnya di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah masih mengkaji pembebasan bersyarat terpidana Ba'asyir. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menabrak aturan terkait hal ini.

"Ini kan, ada mekanisme hukum yang harus kami tempuh. Masa kami nabrak, kan enggak bisa," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. Jokowi memastikan jika Ba'asyir bebas, maka statusnya adalah bebas bersyarat. Sebabnya, Ba'asyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalo ndak, kan enggak mungkin saya nabrak. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali," ujarnya. Selain itu, kata Jokowi, pemerintah tetap membuka pintu bagi Ba'asyir jika ingin mengajukan grasi.

Namun, Jokowi mengetahui jika opsi ini ditempuh, selalu ditolak oleh Ba'asyir. Jokowi mengaku memahami kondisi Ba'asyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Ba'asyir mengajukan bebas bersyarat. "Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan, tapi kami ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kami lalui," tuturnya.

fdl/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top