Modus Baru, BNNK Balikpapan Ungkap Peredaran Ganja yang Dikemas Sejenis Kue Kering
Barang bukti kasus DO, ganja berbentuk kue kering dari Medan.
Foto: ANTARA/novi abdiBalikpapan - Modus baru. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama Bea Cukai Balikpapan mengungkap ganja yang dikemas sejenis kue kering, setelah sebelumnya sukses mengungkap ganja jenis tembakau, kemudian ganja sintetis yang dikemas dalam bentuk cairan.
"Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan menuju Bandar Udara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala BNNK Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Risnotodi Balikpapan, Minggu.
Selainganja dan kue kering itu, BNNK juga meringkus DO, warga asal Medan yang terbukti pemilik kue kering tersebut.???
Pengungkapan kasus iniberawal dari informasi yang menyebutkan ada kiriman ganja dalam bentuk kue kering dari Medan ke Balikpapan.
BNNK yang bekerjasama dengan Bea Cukai kemudian melacak dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Saat paket tiba di Balikpapan, petugas dari BNNK segera menyitabarang yang dicurigai tersebut. Dalam paket terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi dua toples kecil.
"Saat dibuka, satu toples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu toples lainnya berisi kue kering berwarna cokelat seberat 301 gram," urai Kompol Risnoto.
Paket itu memilik tujuan, yaitu nama dan alamat DO selama di Kota Balikpapan.BNNK segera ke alamat tersebut yang berlokasi di lingkungan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Balikpapan.
"Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya, namun saat kami hubungi nomor pemesan yang ada di label barang, ada HP yang berbunyi, HP si DO," tegas Kepala BNNK.
DO pun tak dapat lagi mengelak dan mengakui barang itu adalah miliknya. Dari pengakuannya, dia sudah memesan barang itu dari Medan lebih dari dua kali.
Namun,ganjadalam bentuk kue kering itu baru satu kali, dan semuanya untuk konsumsi pribadi.
Ketika kue kering itu dilakukan uji laboratorium, hasilnya pun menunjukkan positif mengandung narkotika golongan 1.
Diyakini dalam pembuatan kue kering itu, disisipkan ganja sebagai satu jenis bahan.
Atas perbuatannya membeli ganja, dan menyimpan ganja, DO kini terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 3 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 4 Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub RIDO Akui Ada Persaingan Ketat di Jakut dan Jakbar
- 5 Pemkab Bekasi Diminta Gunakan Potensi Daerah
Berita Terkini
- Pertamina Perkuat Kolaborasi Nasional dan Internasional Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- Resmi Ditutup, Pertamina Goes To Campus Kampanyekan Isu Ketahanan Energi pada Mahasiswa Universitas Mulawarman
- Giffari Naufal Arisma Putra Transformasi Perusahaannya ke Perusahaan Holding
- Desa Energi Berdikari Tampil di COP 29, Pertamina Komit Jaga Kelestarian Lingkungan di Masyarakat