Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bandara Kertajati

Model Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Penerbangan yang Baik antara Pusat, Daerah, BUMN dan Swasta

Foto : Dok. Ditjen Perhubungan Udara
A   A   A   Pengaturan Font

Yaitu untuk bisa menjadi sebuah kekuatan maka lidi-lidi perlu disatukan. Satu lidi tidak akan bisa menjadi sapu, namun jika lidi-lidi itu disatukan akan menjadi kekuatan untuk membersihkan halaman luas. Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso di sela-sela acara kunjungan itu menyatakan siap melanjutkan dan melaksanakan model-model kerjasama tersebut untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur perhubungan udara di berbagai tempat di tanah air.

"Ada beberapa proyek pengembangan infrastruktur perhubungan udara yang akan dikembangkan dengan skema di atas. Salah satu contoh di antaranya adalah pembangunan terminal Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya. Ditjen Perhubungan Udara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menyiapkan lahan dan membangunnya. Nanti akan diberikan hak pengelolaan operasional dan pengembangannya akan diberikan kepada PT. Angkasa Pura 2," ujarnya.

"Semula Bandara Kertajati ini terkatung katung penyelesaiannya, karena secara konsep keberadaannya menjadi silang pendapat antara perencana kota (city planner), Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat. Pasalnya dengan jarak sejauh 200-an km dari Jakarta, kemungkinan warga yang selama ini beraktitas pergi dan datang melalui Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Banten tidak akan sukarela sebagian pindah ke arah timur yaitu ke Kertajati Jawa Barat.

Alasannya karena jaraknya sangat jauh, tepatnya dari exit toll road Cipali untuk ke Bandara Kertajati berada pada 158 km dari km 0.00 di Cawang, Jakarta Timur. Polemik ini berkepanjangan sampai izin penetapan lokasinya sempat hangus. Bayangkan, studi kelayakannya dimulai tahun 2003, penetapan lokasi pertama 2005, namun perpanjangan izin penetapan lokasi diulang tahun 2012 dengan memasukkan kewajiban pendanaan APBN.

Selama 7 tahun tidak ada kegiatan apa-apa karena izin penlok yang lama hangus mengingat pekerjaan pembangunan tidak kunjung dimulai. Pekerjaan baru dimulai tahun 2014 untuk pengerjaan pembersihan lahan dan pondasi. Jadi selama 10 tahun proyek ini terkatung katung," ujar Agus Santoso.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top