![Modal Besar, Minim Keuntungan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpx_fp9g_resized.jpg)
Modal Besar, Minim Keuntungan
![Modal Besar, Minim Keuntungan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpx_fp9g_resized.jpg)
Deviden
Sekretaris komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, mengungkapkan, sejumlah BUMD DKI Jakarta tidak memberikan kewajiban deviden kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pemegang saham. Beberapa BUMD, katanya, memberikan mewajiban deviden itu, namun di bawah batas dari seharusnya.
"Kemarin juga kita bahas masalah deviden mereka. Salah satunya, kewajiban deviden dari Jakpro (PT Jakarta Propertindo) ke Pemprov DKI Jakarta itu seharusnya 72 miliar rupiah. Tapi, Jakpro tidak menyanggupinya. Dia hanya sanggup sebesar 1,7 miliar rupiah ," kata James.
Selain itu, ungkapnya, beberapa BUMD lain diduga sengaja tidak memberikan deviden agar bisa mendapatkan PMD lagi pada tahun berikutnya. Dia berharap, setiap laporan keuangan BUMD ini diusut satu per satu agar perusahaan daerah itu berkembang lebih baik.
"Yang perlu kita lihat ini dari sisi keuangan dulu nih. Kemarin juga, sudah tiga tahun ini PAM Jaya tidak pernah memberikan deviden. Totalnya bisa mencapai 123 miliar rupiah. Tapi kemarin saya pertanyakan, kok tiba-tiba deviden itu sekarang diserahkan. Apakah ini pura-puranya PAM Jaya bisa dapat PMD lagi? Padahal deviden PAM Jaya selama tiga tahun ini nol sama sekali," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya