Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK untuk Adil

MK: Pengaruh "Amicus Curiae" Tergantung Otoritas Hakim

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

MK Tak Bisa Tolak Amicus curiae -- Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4). MK menyatakan tetap menerima adanya amicus curiae dan dipastikan sampai di tangan hakim konstitusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa amicus curiae menjadi fenomena menarik selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Disebutkan pula bahwa amicus curiae yang diserahkan terkait sengketa pilpres tahun ini paling banyak dibanding sebelumnya. Berdasarkan rekapitulasi MK pada hari Rabu pukul 16.20 WIB, total amicus curiae yang diserahkan ke MK berjumlah 21 dokumen. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena tidak ada batasan waktu tertentu untuk pengajuan amicus curiae.

Terpisah, Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan mendorong Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 lebih adil.

Dia meyakini amicus curiae bisa mendorong MK agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top