Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK untuk Adil

MK: Pengaruh "Amicus Curiae" Tergantung Otoritas Hakim

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

MK Tak Bisa Tolak Amicus curiae -- Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4). MK menyatakan tetap menerima adanya amicus curiae dan dipastikan sampai di tangan hakim konstitusi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengaruh sahabat pengadilan (amicus curiae) terhadap putusan suatu perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 dinilai bergantung pada otoritas hakim konstitusi.

"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi.

"Mau sekarang, mau besok, mau yang kemarin-kemarin, semuanya kami serahkan. Artinya, kami memastikan seluruh amicus curiae itu sampai di tangan hakim," jelasnya.

Fajar pun menyebut amicus curiae pernah dipertimbangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang. "Walaupun tidak sepenuhnya kemudian amicus curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya, setidaknya disebut dalam putusan, tetapi di perkara pengujian undang-undang. Kalau di pilpres, seingat saya enggak ada," ucap Fajar.

Sahabat Pengadilan

Apabila dicermati, kata Fajar, amicus curiae sejatinya diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Amicus curiae atau sahabat pengadilan itu ada dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebetulnya kalau mau dicermati. Kalau di situ 'kan hakim menggali keadilan di tengah masyarakat, intinya 'kan gitu, itu ada di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata Fajar.

Amicus curiae, kata dia, merupakan sahabat pengadilan yang bukan menjadi pihak dalam perkara. Amicus curiae diserahkan oleh kelompok, perorangan, atau lembaga yang memiliki perhatian terhadap persidangan di MK.

"Mereka itu adalah sahabat pengadilan bukan pihak dalam perkara. Jadi, mereka bukan para pihak, melainkan adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya," ucap juru bicara MK itu.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa amicus curiae menjadi fenomena menarik selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Disebutkan pula bahwa amicus curiae yang diserahkan terkait sengketa pilpres tahun ini paling banyak dibanding sebelumnya. Berdasarkan rekapitulasi MK pada hari Rabu pukul 16.20 WIB, total amicus curiae yang diserahkan ke MK berjumlah 21 dokumen. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena tidak ada batasan waktu tertentu untuk pengajuan amicus curiae.

Terpisah, Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan mendorong Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 lebih adil.

Dia meyakini amicus curiae bisa mendorong MK agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top