Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- Mahkamah Konstitusi Lantik Gugus Tugas Penanganan PHPU

MK Harus Netral saat Tangani Sengketa Pemilu

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Pengamanan KPU -- Petugas Kepolisian berjaga di depan Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3). Menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, sebanyak 3.900 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga tiga titik pengamanan yaitu di Gedung DPR, Bawaslu RI dan KPU RI.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi netral dalam menangani sengketa Pemilu 2024 pascarekapitulasi nasional yang diumumkan KPU.

JAKARTA - Pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional.

"Ya, di sini tentu Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK," kata Pakar Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Cecep memandang perlu Pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.

Selain itu, kata dia, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK. "Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top