Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mahkamah Konstitusi

MK Akan Lakukan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan No Perkara 89/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Selasa (14/3). Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ahli Presinden ini, menghadirkan Hikmahanto Juwana.

A   A   A   Pengaturan Font

Fajar mengatakan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.

Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.

Setelah pemilihan menghasilkan ketua dan wakil ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top