Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mahkamah Konstitusi

MK Akan Lakukan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan No Perkara 89/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Selasa (14/3). Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ahli Presinden ini, menghadirkan Hikmahanto Juwana.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengadakan rapat pleno hakim pada Rabu (15/3) dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua untuk masa bhakti 2023 hingga 2028.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengadakan rapat pleno hakim pada Rabu (15/3) dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua untuk masa bhakti 2023 hingga 2028.

"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (14/3).

Pemilihan itu juga termasuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.

Namun demikian, lanjut dia, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945.

Dalam kurun waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top