Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Politik Thailand

MFP: Mitra Koalisi Tak Perlu Dukung Amandemen

Foto : AFP/Manan VATSYAYANA

Longgarkan Sikap I Pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat (tengah), saat berfoto bersama dengan para ketua partai calon koalisi saat konferensi pers, Kamis (18/5). Pada Jumat (19/5), Partai Move Forward melonggarkan sikap pada partai mitra koalisinya agar tidak perlu mendukung amandemen lese-majeste.

A   A   A   Pengaturan Font

Demi untuk memenangkan dukungan dari pihak lain untuk membentuk pemerintahan, Partai Move Forward yang menang dalam pemilu lalu, menyatakan bahwa calon mitra koalisi tidak perlu mendukung sikap kontroversialnya tentang amandemen UU penghinaan kerajaan.

BANGKOK - Partai Move Forward (MFP), pada Jumat (19/5) menyatakan bahwa calon mitra koalisi tidak perlu mendukung sikap kontroversialnya tentang amandemen undang-undang penghinaan kerajaan (lese-majeste), karena partai tersebut saat ini berusaha memenangkan dukungan dari pihak lain untuk membentuk pemerintahan.

Sikap yang longgar dari Partai Move Forward yang dipimpin oleh Pita Limjaroenrat itu diutarakan setelah partai oposisi itu memenangkan kursi terbanyak di Majelis Rendah dalam pemilihan pekan ini berkat memanfaatkan dukungan kaum muda untuk kampanye reformasi kebijakan seperti membatalkan monopoli bisnis dan mengubah UUlese-majesteyang ketat, yang dikenal sebagai pasal 112 dari UU kriminal.

"Jika para pihak setuju dengan kami pada (pasal) 112, maka kami siap memasukkannya ke dalam perjanjian, tetapi itu bukan syarat untuk bergabung dengan pemerintah," kata anggota senior partai Move Forward, Sirikanya Tansakun, dalam sebuah acara bincang-bincang pagi, seraya menambahkan bahwa partai tersebut akan mengajukan amandemen di Parlemen secara independen.

Sebelumnya pada Kamis (18/5) MFP mengumumkan koalisi 8 partai dan kesepakatan koalisi ini diharapkan akan diumumkan pada Senin (22/5) .

Hukumlese-majestemenetapkan hingga 15 tahun penjara untuk pelanggaran yang ditujukan terhadap monarki, yang oleh banyak orang Thailand dianggap tidak dapat diganggu gugat. Namun para penentang mengatakan UU itu digunakan untuk meredam perbedaan pendapat, karena sekitar 200 orang telah didakwa dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan undang-undang tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top