![Mewahnya Bui Koruptor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxqzygx_resized.jpg)
Mewahnya Bui Koruptor
![Mewahnya Bui Koruptor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxqzygx_resized.jpg)
Kejadian di Lapas Sukamiskin sama sekali tidak menggambarkan keberadaan asas ini dalam sistem pemasyarakatannya. Narapidana korupsi memiliki kesempatan memperbaiki nasib di dalam tahanan karena sanggup untuk itu. Ini berbeda dengan narapidana umum yang menjalani hari-hari di tahanan dengan fasilitas seperti seharusnya.
Memperbaiki kehidupan di dalam tahanan disebut juga sebagai hak pistole yang hanya diberikan kepada orang yang menjalani pidana kurungan. Mereka adalah pidana yang lebih ringan dari penjara dengan masa tahanan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun. Hak pistole tidak berlaku untuk orang yang menjalani pidana penjara.
Permasalahan fasilitas mewah dalam tahanan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013. Dalam huruf (i), (j) dan (k) menjelaskan, narapidana dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya. Mereka dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya. Napi juga dilarang memasang instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Harus Dihukum
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya