Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mewahnya Bui Koruptor

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Dugaan ini diperkuat dengan tulisan dalam daftar penghuni sel, di mana tulisan nama Setya Novanto masih terlihat baru. Barang-barang yang saat itu berada di dalam sel terlihat tidak lazim dimiliki Setya Novanto. Begitu pula sel Muhammad Nazaruddin. Kebenaran ini langsung dikonfirmasi Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly. Sel tersebut memang bukanlah asli kamar Setya Novanto.

Gagasan pemasyarakatan pertama kali dicetuskan oleh Dr Sahardjo pada tahun 1963. Gagasan tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk menggantikan sistem kepenjaraan di Indonesia. Ada 10 prinsip pemasyarakatan seperti ayomi dan berikanlah bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna. Pidana bukanlah tindakan balas dendam dari negara. Kemudian, disusunlah UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mengukuhkan perubahan sistem penjara menjadi pemasyarakatan.

Pemidanaan yang sebelumnya untuk balas dendam yang artinya seseorang dihukum sebagaimana kejahatan yang dilakukannya, menjadi proses untuk memperbaiki terpidana dan mengembalikan keseimbangan di dalam masyarakat.

Indonesia merumuskan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 Rancangan KUHP. Isinya, pemidanaan untuk (1) mencegah dilakukan tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman masyarakat. Kemudian, (2) memasyarakatkan narapidana dengan mengadakan pembinaan. Lalu, (3) menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, serta (4) membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Sistem pemasyarakatan bertujuan warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki dan tidak mengulangi kejahatan. Dalam Pasal 5 UU Pemasyarakatan dijelaskan, sistem pembinaan pemasyarakatan dilakukan berdasarkan 7 asas. Salah satunya asas persamaan perlakuan dan pelayanan. Asas ini berarti mendasarkan perlakuan yang sama bagi semua warga binaan. Tidak ada perlakuan istimewa kepada satu atau beberapa warga binaan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top