Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mewahnya Bui Koruptor

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Pelanggaran penggunaan fasilitas di dalam lapas dapat dikenai hukuman. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 hukumannya: disiplin tingkat ringan berupa peringatan tertulis. Ada juga hukuman disiplin tingkat sedang berupa memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 hari dan menunda atau meniadakan hak tertentu berdasarkan hasil sidang TPP.

Kemudian, hukuman disiplin tingkat berat berupa memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Mereka tidak mendapat hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, dan pembebasan bersyarat dalam tahun bejalan.
Kasus Lapas Sukamiskin seharusnya menjadi tamparan keras pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM. Sejak tahun 2015 hingga kini Lapas Sukamiskin sudah mengganti 5 Kalapasnya. Empat di antaranya terkait kasus plesiran narapidana koruptor. Terbaru, Wahid Husein terkena OTT KPK terkait jual-beli fasilitas mewah dan izin khusus keluar masuk lapas.

Ini menjadi pekerjaan rumah berat Menkumham untuk lebih teliti lagi dalam mengangkat pejabat lapas. Perlu seseorang yang berintegritas tinggi untuk memimpin suatu lapas. Mereka bukan hanya untuk lapas yang dihuni narapidana korupsi, namun semua lapas. Tujuan sistem pemasyarakatan yang dirumuskan guna memperbaiki diri para narapidana harus serius dijalankan. Jangan sampai lembaga pemasyarakatan yang prinsip dasarnya sebagai tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan malah menjadi tempat melakukan kejahatan.

Perbaikan fasilitas lapas juga layak menjadi perhatian. Dalam UU Pemasyarakatan telah diatur hak-hak narapidana. Di antaranya, dapat melakukan ibadah menurut kepercayaan masing-masing, mendapatkan perawatan, pengajaran, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan makanan layak. Mereka berhak mendapat bahan bacaan dan menerima kunjungan keluarga.

Baca Juga :
Jiwa Kesatria

Dari hak-hak tersebut, secara implisit terlihat bahwa fasilitas standar yang harus terpenuhi dalam lapas ialah rumah ibadah, klinik, tempat pelatihan, perpustakaan, ruang tamu dan makanan yang memenuhi standar kesehatan. Selain itu, kapasitas sel, fasilitas penunjang di dalam sel seperti kasur dan kamar mandi serta kebersihan sel juga diupayakan guna terwujudnya lingkungan pembinaan yang efektif.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top