Meski Picu Keresahan, Anggur Muscat asal Tiongkok Belum Dilarang Peredarannya
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).
JAKARTA - Keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat asal Tiongkok di Indonesia masih menunggu hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika hasil kajian BPOM menunjukkan anggur Muscat mengandung zat berbahaya, maka pemerintah akan mempertimbangkan pelarangan peredaran buah tersebut.
"Kita lagi nunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan ya. Intinya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang, iya dong? Nah kita lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, kan yang berwenang BPOM," ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya