Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Merasa Terancam, Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag

Foto : Istimewa

Ketua Umum Aparsi, Suhendro (kanan) menyerahkan surat permohonan perlindungan kepada Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag (kiri) pekan lalu. Permohonan proteksi ini terkait regulasi yang berpotensi mengancam usaha pedagang kecil.

A   A   A   Pengaturan Font

"Harapan kami pedagang dapat menjual produk produk dimaksud demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak" tegasnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m.

"Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes," tandas Moga.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top