Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Merasa Terancam, Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag

Foto : Istimewa

Ketua Umum Aparsi, Suhendro (kanan) menyerahkan surat permohonan perlindungan kepada Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag (kiri) pekan lalu. Permohonan proteksi ini terkait regulasi yang berpotensi mengancam usaha pedagang kecil.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Permintaan proteksi itu disampaikan pekan lalu, terkait aturan yang berpotensi mengancam aktivitas usaha mereka.

Permohonan perlindungan itu secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang yang dalam kesempatan Musyawarah Nasional tersebut hadir mewakili Menteri Perdagangan.

"Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, kami berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil," tegas Ketua Umum Aparsi Hendro selepas gelaran Musyawarah Nasional (Munas) perdana di Jakarta, pekan lalu.

Permintaan adanya proteksi itu terkait dengan pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Itu dinilai mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang. RPMK tersebut diketahui memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan.

"Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota Aparsi yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang," sebut Hendro.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top