Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengelola Keuangan

Menyelesaikan Utang melalui Pengadilan Niaga

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kita cabut gugatan apabila dia mau menghapus hutang kita, memutihkan, atau diberikan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, dikembalikan asetnya, dan ganti rugi biaya yang dikeluarkan selama ini," kata Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Dalam mediasi yang dilakukan, pihaknya kembali menyampaikan tuntutan tersebut. Sidang mediasi sendiri akan kembali digelar pada 12 Juni 2019. "Cuma J Trust belum beri jawaban, dia minta waktu," ujarnya.

Sementara itu, internal legal J Trust, Lutfi mengatakan pihaknya akan mempelajari semua tuntutan dari penggugat. "Kita akan pelajari," ujar Lutfi.

Sebagai informasi, gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Bank bersama anak perusahaannya J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru meminta dirinya membayar Rp 3,7 miliar cash, atau rumahnya disita dengan konpensasi/uang kerahiman sebesar Rp 50 Juta untuknya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top