Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengelola Keuangan

Menyelesaikan Utang melalui Pengadilan Niaga

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kedua, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para pihak kreditor lainnya," jelasnya.

Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan salah satu kreditor atau debitor sendiri.

Selain itu, UUK didasarkan atas beberapa azas, yakni : (1) azas keseimbangan, (2) azas kelangsungan usaha, (3) azas keadilan, dan (4) azas integrasi.

"Jika debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka harta pailit harus dibagi secara adil kepada setiap orang yang berhak atas pemenuhan perikatan individu. Pembagian secara adil mengandung arti bahwa harta kekayaan tersebut harus dibagi secara paripassu prorata. Paripassu maksudnya harta kekayaan tersebut harus dibagikan secara bersama-sama diantara para pihak, sedangkan prorata berarti sesuai dengan besarnya imbangan piutang masing-masing kreditor terhadap utang debitor secara keseluruhan.

Sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau dalam biaya, maka putusan atas permohonan pailit harus dibacakan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran. Selain itu, putusan pernyataan pailit dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voerraad). Artinya, putusan tersebut tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum baik kasasi maupun peninjauan kembali.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top