Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengelola Keuangan

Menyelesaikan Utang melalui Pengadilan Niaga

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Perniagaan yang dilakukan para pelaku usaha baik secara perorangan maupun badan hukum, pada dasarnya berada dalam bingkai hubungan kontraktuil. Melalui kontrak yang dibuat para pihak, hubungan ekonomi terstandarisasi, hak dan kewajiban para pihak menjadi jelas.

Gejolak moneter pada Mei 1998 yang kemudian diikuti krisis ekonomi memberi pembelajaran kepada kita tentang perlunya mempunyai pranata hukum yang mengatur cara penyelesaian utang. Selain itu, krisis moneter juga menyadarkan kepada para pelaku usaha, bahwa suatu perusahaan tidak tertutup kemungkinan mengalami kesulitan keuangan atau tidak mampu membayar utang-utangnya. Oleh karenanya perangkat hukum yang mengatur penyelesaian utang perusahaan sangat urgen bagi kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.

Pada 22 April 1998 telah diterbitkan Perpu No. 1 Tahun 1998 yang dalam perkembangannya menjadi Undang Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bahkan sekarang telah diubah dan disempurnakan menjadi Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut UUK).

"UUK merupakan instrumen hukum sebagai perwujudan kebijakan negara dan pemerintah dalam melakukan perubahan tata kehidupan masyarakat. Di samping itu, UUK adalah hukum positif yang mengatur penyelesaian utang di Indonesia," ungkap Ricardo Simanjuntak, pakar hukum kepailitan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada beberapa faktor pendorong perlunya diatur UUK. Pertama, untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top