Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengelola Keuangan

Menyelesaikan Utang melalui Pengadilan Niaga

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat dari pernyataan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (bodel pailit) sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Sejak itu, harta pailit hanya dapat digunakan demi kepentingan harta pailit dalam rangka pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor secara paripassu prorata.

Ciri khas dalam perkara kepailitan adalah permohonan pailit harus diajukan apabila debitor mempunyai dua kreditor atau lebih. "UUK menentukan setidaknya (minimal) dua kreditor, karena pada dasarnya kepailitan berfungsi untuk mengatur pembagian harta secara adil diantara para kreditor konkuren yang berhak atas pemenuhan perikatan," ungkap Jamaslin James Purba, Ketua Umum Asosiasi Kurator Indonesia (AKPI). ima/R-1

Cabut Gugatan asal Tuntutan Dipenuhi

Pada kasus terkait utang, gugatan terhadap bank asing J Trust akan dicabut nasabahnya jika tuntutan penggugat dipenuhi. Hal itu disampaikan Slamet selaku kuasa hukum Priscillia Georgia selaku pihak penggugat.

Dalam gugatannya, pihaknya meminta J Trust membatalkan cessie serta melakukan ganti rugi sebesar Rp5 miliar dan immateril sebesar Rp25 miliar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top