Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo Minta Mensos Data Lengkap ASN Penerima Bansos

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), meminta agar Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mengungkap data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diindikasikan menerima bantuan soal dari program Kementerian Sosial (Kemensos). Data lengkap ASN penerima bansos ini sangat penting untuk tindaklanjut berikutnya. Termasuk pemberian sanksi jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud, Menteri sosial harus memiliki data lengkap misalnya nama, NIP dan instansi atau lokasi. Ini yang kemudian dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. Ini penting agar kemudian dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan. Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (19/11).

Namun yang pasti, kata ia, bila terbukti ada ASN yang menerima bansos dari Kemensos dan itu ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang maka akan dikenai sanksi. Meski tak diatur secara spesifik dalam peraturan, pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap yakni gaji dan tunjangan dari negara.

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kataTjahjo.

Sebelumnya, menanggapi pernyataan Mensos bahwa ada puluhan ribu ASN yang terindikasi menerima bansos dari program Kemensos, Menteri Tjahjo mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan penerima Bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top