Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo Minta Mensos Data Lengkap ASN Penerima Bansos

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), meminta agar Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk mengungkap data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diindikasikan menerima bantuan soal dari program Kementerian Sosial (Kemensos). Data lengkap ASN penerima bansos ini sangat penting untuk tindaklanjut berikutnya. Termasuk pemberian sanksi jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud, Menteri sosial harus memiliki data lengkap misalnya nama, NIP dan instansi atau lokasi. Ini yang kemudian dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. Ini penting agar kemudian dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan. Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (19/11).

Namun yang pasti, kata ia, bila terbukti ada ASN yang menerima bansos dari Kemensos dan itu ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang maka akan dikenai sanksi. Meski tak diatur secara spesifik dalam peraturan, pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap yakni gaji dan tunjangan dari negara.

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kataTjahjo.

Sebelumnya, menanggapi pernyataan Mensos bahwa ada puluhan ribu ASN yang terindikasi menerima bansos dari program Kemensos, Menteri Tjahjo mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan penerima Bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, tambah Tjahjo, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

"Misalnya karena kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Dalam aturan ini, lanjut Tjahjo, memang tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima Bansos. Namun pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Mereka menerima gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima Bansos atau tidak," ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga perlu di-review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima Bansos oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lain. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

"Misalnya dalam hal terbukti bahwa PNS atau ASN yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Seperti diketahui dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Menteri Risma mengatakan sebanyak 31.624 ASN ini terindikasi menerima bansos program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma saat konferensi pers di Jakarta.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top