Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo Minta Mensos Data Lengkap ASN Penerima Bansos

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, tambah Tjahjo, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

"Misalnya karena kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Dalam aturan ini, lanjut Tjahjo, memang tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima Bansos. Namun pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Mereka menerima gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima Bansos atau tidak," ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga perlu di-review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima Bansos oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lain. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top