Menteri Tjahjo Minta Mensos Data Lengkap ASN Penerima Bansos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
"Misalnya dalam hal terbukti bahwa PNS atau ASN yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Seperti diketahui dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Menteri Risma mengatakan sebanyak 31.624 ASN ini terindikasi menerima bansos program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma saat konferensi pers di Jakarta.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya