Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Masyarakat Dapat Melaporkan ASN yang Nekad Mudik di Masa Pandemi

Foto : Istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam peraturan disiplin PNS. Tiga kategori pelanggaran yang dimaksud adalah ringan, sedang dan ringan. Karena itu ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," katanya.

Menteri Tjahjo melanjutkan, sanksi yang diberikan untuk kategori pelanggaran ringan, bentuknya antara lain, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penuruna pargl setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Makanya, saya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang kera dan tegas," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top