Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Masyarakat Dapat Melaporkan ASN yang Nekad Mudik di Masa Pandemi

Foto : Istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan mudik lebaran di masa pandemi Covid-19 ini. Larangan ini berlaku untuk semuanya, tidak terkecuali bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, itu ASN harus jadi contoh. Ini demi kebaikan bersama, agar penularan Covid-19 di masa mudik lebaran ini bisa dicegah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021. Surat edaran ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atauMudikdan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini, poin utamanya pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah ataumudikpada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun, jika masih ada ASN yang nekad mudik, kata Tjahjo, tentu ini sangat disayangkan. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk ikut memantau. Masyarakat dapat melaporkan jika mendapati ASN yang nekad mudik lebaran di masa pandemi.

"Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR)," katanya.

Masyarakat yang mendapati ASN mudik, lanjut Tjahjo, bisa juga melaporkan melalui pesan teks ke 1708,www.lapor.go.idatau aplikasi SP4N LAPOR yang diunduh melalui Play Store atau App Store, dengan menyebutkan nama dan instansi asal ASN yang dilaporkan.

"Pelapor harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti pendukung jika ada. Jadi jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami. Saya tidak bosan mengingatkan, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik di masa pandemi ini. Ini demi kebaikan bersama. ASN harus menjadi teladan dan mengajak masyarakat tidak mudik," tuturnya.

Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi pemerintahan, Tjahjo juga meminta untuk mengisi form pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kemenpan RB.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran larangan mudik bagi ASN, juga ditegaskan tentang sanksi bagi yang melanggar. Kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang nekad melakukan mudik di masa pandemi.

"Karena itu saya mengingatkan, agar seluruh ASN tidak mudik. Aturan larangan mudik bagi ASN ini cukup tegas. Jika ada ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin," kata Tjahjo.

Ada pun, ketentuan sanksi, menurut Tjahjo mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintahan
(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Sanksi yang diberikan tentunya berdasarkan kadar pelanggarannya. Maka, jika ada Pemda yang akan memberikan sanksi penundaan tunjangan atau penurunan pangkat bagi ASN yang tetap nekad melakukan mudik, hal itu memang sudah ada dalam peraturan.

"Ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam peraturan disiplin PNS. Tiga kategori pelanggaran yang dimaksud adalah ringan, sedang dan ringan. Karena itu ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," katanya.

Menteri Tjahjo melanjutkan, sanksi yang diberikan untuk kategori pelanggaran ringan, bentuknya antara lain, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penuruna pargl setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Makanya, saya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang kera dan tegas," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top