Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Masyarakat Dapat Melaporkan ASN yang Nekad Mudik di Masa Pandemi

Foto : Istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan mudik lebaran di masa pandemi Covid-19 ini. Larangan ini berlaku untuk semuanya, tidak terkecuali bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, itu ASN harus jadi contoh. Ini demi kebaikan bersama, agar penularan Covid-19 di masa mudik lebaran ini bisa dicegah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021. Surat edaran ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atauMudikdan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini, poin utamanya pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah ataumudikpada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun, jika masih ada ASN yang nekad mudik, kata Tjahjo, tentu ini sangat disayangkan. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk ikut memantau. Masyarakat dapat melaporkan jika mendapati ASN yang nekad mudik lebaran di masa pandemi.

"Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR)," katanya.

Masyarakat yang mendapati ASN mudik, lanjut Tjahjo, bisa juga melaporkan melalui pesan teks ke 1708,www.lapor.go.idatau aplikasi SP4N LAPOR yang diunduh melalui Play Store atau App Store, dengan menyebutkan nama dan instansi asal ASN yang dilaporkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top