Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Masyarakat Dapat Melaporkan ASN yang Nekad Mudik di Masa Pandemi

Foto : Istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pelapor harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti pendukung jika ada. Jadi jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami. Saya tidak bosan mengingatkan, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik di masa pandemi ini. Ini demi kebaikan bersama. ASN harus menjadi teladan dan mengajak masyarakat tidak mudik," tuturnya.

Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi pemerintahan, Tjahjo juga meminta untuk mengisi form pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kemenpan RB.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran larangan mudik bagi ASN, juga ditegaskan tentang sanksi bagi yang melanggar. Kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang nekad melakukan mudik di masa pandemi.

"Karena itu saya mengingatkan, agar seluruh ASN tidak mudik. Aturan larangan mudik bagi ASN ini cukup tegas. Jika ada ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin," kata Tjahjo.

Ada pun, ketentuan sanksi, menurut Tjahjo mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintahan
(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Sanksi yang diberikan tentunya berdasarkan kadar pelanggarannya. Maka, jika ada Pemda yang akan memberikan sanksi penundaan tunjangan atau penurunan pangkat bagi ASN yang tetap nekad melakukan mudik, hal itu memang sudah ada dalam peraturan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top