Jum'at, 08 Nov 2024, 01:30 WIB

Menteri PPPA Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi

Foto: Koran Jakarta/M Ma'ruf/tangkapan layar

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mewujudkan parlemen yang benar-benar inklusif terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

“Keberadaan legislator perempuan dalam AKD menjadi sangat penting untuk turut serta dalam pengambilan keputusan,” ujar Arifah, saat membuka seminar “Srikandi Perempuan Dalam Kancah Politik; Keterwakilan Perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI 2024-2029” secara daring, Kamis (7/11).

Dia menerangkan, komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan dalam AKD menjadi sangat penting. Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam AKD sudah menunjukan tren peningkatan pada periode 2024-2029, di mana dalam periode 2019-2024, hanya 11 dari 87 pimpinan AKD yang merupakan legislator perempuan.

“Namun, dalam periode 2024-2029, keterwakilan perempuan meningkat menjadi 14 dari 70 pimpinan DPR dan komisi, serta 7 dari 35 pimpinan badan,” terangnya.

Kebijakan Responsif

Arifah menyebut, ada tren kenaikan juga dari jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Berdasarkan hasil pemilu 2019, perempuan menduduki 120 kursi dalam Lembaga DPR, sedangkan pada Pemilu tahun ini perempuan memperoleh kenaikan menjadi 127 kursi dari total 580 kursi yang tersedia.

Dia melanjutkan, meski angkanya masih di bawah angka 30 persen, jumlah tersebut merupakan kursi terbanyak yang pernah diraih perempuan dalam sejarah pemilu pascareformasi. Dia berharap hal tersebut dapat mendorong kebijakan yang mewakili perempuan atau responsif gender.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa Kemen PPPA memiliki komitmen yang kuat untuk bersinergi bersama instansi pemerintah dan masyarakat sipil, untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, baik di sektor politik maupun profesional,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan terkait dengan keterwakilan perempuan di parlemen tidak boleh ada domestifikasi perempuan dalam jabatan publik tertentu saja serta harus ada kesempatan bagi perempuan yang setara. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan affirmative action yang mengutamakan kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang setara.

Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Siti Aminah, menyebut, aspek keterwakilan perempuan dalam Kabinet Merah Putih masih rendah.

Dari 48 anggota kabinet, hanya terdapat lima menteri perempuan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: