Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan untuk KONI

Menpora Jelaskan Cara Pencairan Dana Hibah

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

DIPERIKSA KPK - Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

A   A   A   Pengaturan Font

"Ya kalau untuk mekanisme itu tentu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik yang dipayungi oleh Undang-Undang, Kementerian Keuangan, dan mekanisme itu harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," terangnya.

Pembagian Tugas

Ketika disinggung pengetahuannya soal isi proposal, Imam enggan berkomentar. Namun, dia menyebut terdapat pembagian tugas yang jelas menurut UU untuk menangani hal tersebut. Setiap penggunaan anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran, dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran dan penerima bantuan.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain. Ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi. Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kehadiran Imam untuk salah satu tersangka dalam kasus suap dana hibah. Penyidik KPK juga mengklarifikasi terkait penggeledahan di kantor Imam pada 20 Desember 2018. "Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," kata Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top