Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan untuk KONI

Menpora Jelaskan Cara Pencairan Dana Hibah

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

DIPERIKSA KPK - Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjelaskan mekanisme penandatanganan hingga pencairan dana hibah kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik KPK.

"Saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Itu saya jelaskan semuanya. Bagaimana mekanismenya. Mekanisme itu harus mengikuti peraturan, undang-undang, dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan," kata Imam, seusai diperiksa selama lima jam, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kepada penyidik, Imam menjelaskan setiap pengajuan proposal yang masuk ke Kemenpora pasti tercatat dengan baik pada bagian sekretariat atau bagian tata usaha Kemenpora. Ia menyebut tidak ada perlakuan yang khusus untuk setiap proposal yang masuk.

"Ya kalau untuk mekanisme itu tentu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik yang dipayungi oleh Undang-Undang, Kementerian Keuangan, dan mekanisme itu harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," terangnya.

Pembagian Tugas

Ketika disinggung pengetahuannya soal isi proposal, Imam enggan berkomentar. Namun, dia menyebut terdapat pembagian tugas yang jelas menurut UU untuk menangani hal tersebut. Setiap penggunaan anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran, dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran dan penerima bantuan.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain. Ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi. Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kehadiran Imam untuk salah satu tersangka dalam kasus suap dana hibah. Penyidik KPK juga mengklarifikasi terkait penggeledahan di kantor Imam pada 20 Desember 2018. "Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan di Kemenpora, termasuk kantor Imam. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan proposal dana hibah kepada KONI.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top