Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham sahkan Peraturan Pengelolaan Royalti Penggandaan Hak Cipta Buku

Foto : antarafoto

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024.

Menkumham mengatakan pengesahan tersebut telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi, dan praktisi di bidang hak cipta dan perbukuan.

"Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya, baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (3/7).

Dia menuturkan peraturan tersebut telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta dan penerbit buku, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga diharapkan implementasinya berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.

Yasonna menjelaskan pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, hingga pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top