Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham sahkan Peraturan Pengelolaan Royalti Penggandaan Hak Cipta Buku

Foto : antarafoto

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

"Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki izin operasional," katanya.

Dia menyebutkan LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder atas buku atau karya tulis lainnya, seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian berkas (file) berisi karya tulis atau buku, dan lain-lain.

Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan tersebut, kata dia, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung.

Yasonna menambahkan, royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan ke pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut. Kinerja dan keuangan LMK akan diawasi tim pengawas yang dibentuk oleh Menkumham.

Adapun saat ini terdapat satu LMK di bidang buku yang telah terbentuk, yaitu Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top