
Menjelang Pencalonan Presiden Turki, Polisi Menahan Wali Kota Istanbul
Pesaing utama Presiden Recep Tayyip Erdo?an tersebut ditahan sehari setelah universitas membatalkan ijazahnya, sebuah tindakan yang dianggap bermotif politik.
Foto: IstimewaISTANBUL - Polisi Turki pada hari Rabu (19/3), menangkap wali kota Istanbul, Ekrem Imamo?lu, pesaing utama Presiden Recep Tayyip Erdo?an , bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dan hubungan teror.
Dari The Guardian, kantor berita pemerintah Anadolu melaporkan bahwa jaksa juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 100 orang lainnya. Pihak berwenang menutup beberapa jalan di sekitar Istanbul dan melarang demonstrasi di kota itu selama empat hari dalam upaya yang tampaknya dilakukan untuk mencegah protes setelah penangkapan tersebut.
Imamo?lu mengunggah sebuah video pada Rabu pagi yang tampaknya bereaksi terhadap langkah tersebut, dengan judul “Pukulan terhadap keinginan bangsa”.
"Imamo?lu, 53 tahun, ditahan dan sekarang berada di markas polisi,” kata seorang staf pers.
Pada saat yang sama, observatorium internet Netblocks mengatakan Turki telah membatasi akses ke beberapa platform media sosial termasuk X, YouTube, Instagram dan TikTok.
Oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) dijadwalkan menggelar pemilihan pendahuluan pada 23 Maret, di mana Imamo?lu diperkirakan akan terpilih sebagai kandidat presidennya. Pemilihan presiden berikutnya dijadwalkan pada 2028, tetapi pemilihan awal kemungkinan besar akan diadakan.
“Kita tengah menghadapi tirani besar, tetapi saya ingin Anda tahu bahwa saya tidak akan patah semangat,” kata Imamo?lu pada hari Rabu dalam sebuah pesan video yang diunggah di media sosial. Ia menuduh pemerintah “merampas keinginan” rakyat.
Ketua CHP, Özgür Özel, mengecam penahanan Imamo?lu sebagai sebuah “kudeta”.
“Saat ini, ada kekuatan yang berlaku untuk mencegah negara menentukan presiden berikutnya,” katanya. “Kita tengah menghadapi upaya kudeta terhadap presiden kita berikutnya.”
Penangkapan tersebut menyusul penggeledahan di rumah Imamo?lu pada hari Selasa, yang dilakukan sehari setelah sebuah universitas membatalkan ijazahnya, yang pada dasarnya mendiskualifikasi tokoh oposisi populer tersebut untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya. Memiliki gelar universitas merupakan prasyarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum menurut hukum Turki.
Universitas Istanbul membatalkan ijazah Imamo?lu, dengan alasan dugaan penyimpangan dalam pemindahannya dari universitas swasta di Siprus utara ke fakultas administrasi bisnis pada tahun 1990. Ia menyebut keputusan universitas itu "ilegal", dan menegaskan universitas itu tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ijazah tersebut. Langkah universitas tersebut secara luas dianggap bermotif politik.
"Hari-hari ketika mereka yang membuat keputusan ini akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan sejarah dan keadilan sudah dekat. Langkah rakyat kita, yang haus akan keadilan, hukum, dan demokrasi, tidak dapat dihentikan," tulisnya di X.
Ia kemudian juga menyatakan bahwa keputusan itu dibuat di bawah tekanan dari pemerintahan Erdo?an dan menyuarakan kekhawatiran tentang independensi lembaga peradilan. Ia mengatakan bahwa ia berencana untuk menentang keputusan tersebut.
“Apa yang akan saya lakukan selanjutnya? Saya akan terus berlari seperti singa. Tidak ada jalan mundur, saya akan berlari lebih kencang lagi,” kata Imamo?lu.
Wolfango Piccoli, dari firma penasihat risiko politik Teneo, mengatakan pembatalan ijazah tersebut menunjukkan bahwa Erdo?an menyadari ia tidak dapat mengamankan kemenangan pemilu.
"Keputusan untuk mencabut ijazah Imamo?lu lebih dari sekadar merusak persaingan pemilu yang adil dengan menyingkirkan lawan terkuat," tulis Piccoli dalam catatan email. "Keputusan ini mencerminkan keberanian dan kekuatan untuk mendikte apa yang nyata dan apa yang tidak dengan mengendalikan aparatur negara."
Imamo?lu telah menghadapi serangkaian gugatan hukum. Pada tahun 2022, ia divonis bersalah atas penghinaan terhadap anggota Dewan Pemilihan Umum Tertinggi Turki dalam kasus yang dapat mengakibatkan larangan politik. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia menghadapi sejumlah tuntutan hukum lainnya, termasuk tuduhan mencoba memengaruhi ahli hukum yang menyelidiki kota-kota yang dipimpin oposisi. Kasus-kasus tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara dan larangan politik.
Ia terpilih sebagai wali kota kota terbesar di Turki pada bulan Maret 2019, sebuah pukulan bersejarah bagi Erdo?an dan partai Keadilan dan Pembangunan milik presiden, yang telah menguasai Istanbul selama seperempat abad. Partai tersebut berupaya untuk membatalkan hasil pemilihan umum kota di kota berpenduduk 16 juta jiwa itu, dengan tuduhan adanya penyimpangan.
Gugatan tersebut mengakibatkan pemilihan ulang beberapa bulan kemudian, yang juga dimenangkan oleh Imamo?lu. Wali kota tersebut mempertahankan kursinya setelah pemilihan umum daerah tahun lalu, di mana partainya memperoleh kemenangan signifikan atas partai yang berkuasa di bawah Erdo?an.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 3 Polda Sulawesi Barat Menggelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat
- 4 Rupiah Tak Kuasa Hadapi Tekanan Bertubi-tubi, Simak Prosyeksinya
- 5 Pemerintah Harus Kendalikan Kenaikan Impor