Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menghukum Penyebar Kebencian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jumlah tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoax beserta ujaran kebencian sepanjang tahun 2018 sudah mencapai 23 orang. Mereka diamankan oleh aparat kepolisian dari berebagai daerah dengan status sosial yang beragam. Bahkan, salah seorang anggota penyebar ujaran kebencian dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA) merupakan dosen, sebuah status sosial yang seharusnya mengedepankan rasionalitas daripada emosionalitas.

Kian merebaknya hoax dan ujaran kebencian telah meresahkan masyarakat. Sebab, buah ujaran kebencian bukan hanya kebencian berlatar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), lebih dari itu, ada unsur kekuasaan atau politik.

Lebih dari itu, aksi jahat ini memengaruhi pikiran dan mental para followers atau penggemarnya. Betapa tidak, ujaran kebencian dengan mudah tersebar kala ditopang kebodohan kolektif yang terawat dan terus dibiarkan membodohi. Baik penghasut maupun terhasut sama-sama berada dalam siklus kebodohan. Keduanya tidak menyadari tengah terjebak di dalamnya.

Era internet memang telah menghadirkan berbagai kemudahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi maupun pemanfaatan untuk kepentingan sosial ekonomi. Namun, dampak lain internet membuka ruang lebar informasi atau berita-berita bohong yang meresahkan.

Kementerian Komunikasi dan Informasi menyebut, ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Internet telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top