Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menghukum Penyebar Kebencian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah penelitian sebenarnya amat nyata mengungkap maraknya hoax dan penyebar kebencian. Minim program literasi media digital ke masyarakat. Padahal, ini penting untuk menyadarkan masyarakat tentang konten yang berpotensi melanggar hukum. Kemudian, tak menyurutnya penyebaran konten hoax dan kebencian di media sosial bukti ketidakjelasan penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus, sering kali pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tidak diproses tuntas. Ada juga pelaku salah tidak dipenjara. Ambiguitas hukum membuat orang merasa terlindung karena tidak ada kepastian hukum tegas dan jelas.

Adanya konflik politik di level elite yang menular ke masyarakat. Para politikus ini orang intelek dan berpengaruh, tapi tidak menggunakan kekuasaan mereka di dunia digital atau di media untuk kebaikan. Jadi, tindakan rakyat sesungguhnya cerminan perilaku elite.

Tak dapat dipungkiri, hampir seluruh aktor politik saling berebut pengaruh melalui media sosial untuk kepentingan politik. Selain elite politik, pengaruh buruk memanfaakan media sosial juga bisa datang dari tokoh publik yang banyak penggemar. Pengaruh sejumlah kecil akun tetap mendominasi sirkulasi wacana tentang kejadian-kejadian teraktual di sekitar kita.

Maka, pengguna media sosial harus bijak dan paham, aparat penegak hukum seperti polisi mampu melacak pelanggar hukum di media sosial. Kemampuan polisi ini didukung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi. Jadi, polisi berhak menghukum para pengguna media sosial seperti WhatsApp, Facebook, atau Twitter yang menyalahi UU.

Berpendapat dan mengkritik tidaklah dilarang. Namun, kita harus menyadari konteks dan aturannya. Jangan sampai kita menyebar konten-konten berbau ujaran kebencian dan menimbulkan provokasi. Sebab, sepintar apa pun pelaku bersembunyi di balik akun palsu, akan terlacak.

Komentar

Komentar
()

Top