Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menggugat UU MD3

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) Kamis (8/3). Proses lanjutan sidang itu terganjal persoalan objek gugatan, yakni UU MD3 yang belum diberi nomor. Majelis hakim memberi waktu 14 hari hingga 21 Maret 2018, agar para pemohon memperbaiki gugatannya dan mencantumkan nomor UU MD3.

UU MD3 yang disahkan DPR Februari lalu, memang belum diberi nomor karena belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Meski begitu, berdasarkan ketentuan, UU tersebut tetap bisa berlaku setelah 30 hari pascapengesahan DPR, meski tidak ditandatangi Presiden.

Pasal-pasal dalam UU MD3 menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi. Di antaranya, Pasal 73 soal menghadirkan seseorang ke rapat di DPR dengan bantuan kepolisian. Kemudian, Pasal 245 mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin MKD dan izin tertulis Presiden. Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

UU MD3 memang pantas digugat karena cenderung membawa demokrasi ke era kegelapan. Sebab Pasal 73 bisa memanggil paksa dibantu polisi. Pasal 122 mengenai langkah hukum MKD kepada orang yang merendahkan DPR dan anggota DPR. Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Politisi Senayan ini ingin berkuasa tanpa batas. Mereka mau mempersulit proses hukum. Mereka mau memperoleh kekebalan hukum serta antikritik. Watak otoritarian sepertinya sedang dibangun. Ini menyebar dan menjangkit di Kompleks Parlemen. Wakil rakyat ini secara bersama-sama membunuh demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi. Pantas, publik tidak mau berdiam diri dan menggugat UUMD3.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top