Mengenal dan Memahami PM 108 Tahun 2017
PM 108 Tahun 2017 telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan ini yakni operasional angkutan sewa khusus/online atau biasa disebut taksi online. Berikut adalah hal-hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat:
1. Hal apa saja yang diatur dalam PM 108 Tahun 2017? PM 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 1 November 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori di atas yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.
2. Terkait dengan angkutan sewa khusus tersebut, halhal apa saja yang diatur? Terdapat 9 poin revisi, yakni 1) argometer, 2) tarif, 3) wilayah operasi, 4) kuota atau perencanaan kebutuhan, 5) persyaratan minimal 5 kendaraan, 6) bukti kepemilikan kendaraan bermotor, 7) domisili TNKB, 8) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan 9) peran aplikator.
3. Mengapa transportasi yang selama ini disebut sebagai taksi online dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus? Taksi adalah angkutan umum yang melayani penumpang tidak dalam trayek dan memiliki ciri-ciri yang diatur adalah sebagai berikut: identifikasi "taksi" di bodi kendaraan, berplat kuning, dan memakai argometer. Sedangkan yang selama ini disebut taksi online adalah kendaraan yangberplat hitam, tidak memakai argometer, dan tidak memiliki identitas khusus. Untuk mengakomodir jenis angkutan yang demikian, maka dalam PM 108 tahun 2017 dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa online. Artinya secara hukum pemerintah mengakui keberadaan angkutan yang berbasis aplikasi tersebut.
4. Mengapa Pemerintah harus mengatur angkutan sewa online? Ada beberapa hal yang mendasari dibuatnya PM 108 Tahun 2017, selain untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, Pemerintah harus memastikan pelayanan angkutan orang yang ada saat ini selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Dalam kaitannya dengan iklim usaha, peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagaimana melakukannya, yakni dengan memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya