Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Pengakuan Ini, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Terima Uang Bupati Nonaktif Erik

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon mengaku, menerima uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

"Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik. Tapi uang itu bantuan operasional Polres Labuhanbatu, dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu," tegas Sofyan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Iptu Sofyan Tampubolon sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Perkara ini menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, dan Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang merupakan eks anggota DPRD Labuhanbatu masing-masing sebagai terdakwa.

"Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana pak?. Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan, red) terima kasih," tutur Sofyan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top